Search for:
  • Home/
  • Pelayanan PAK Guru, Pamong, dan Pengawas Sekolah

Pelayanan PAK Guru, Pamong, dan Pengawas Sekolah

Persyaratan :

      1. Permohonan Usulan Kenaikan Pangkat Dari Kepala Sekolah
      2. PAK Konfensional, PAK Integrasi, PAK Konversi 2 Tahun Terakhir (asli)
      3. SK Pangkat Terakhir
      4. SK PNS
      5. SK CPNS
      6. Kartu Pegawai
      7. Ijazah Terakhir
      8. SK Jabatan Fungsional Bagi Yang Naik Jenjang
      9. E-Kinerja 2 Tahun Terakhir
      10. NUPTK
      11. SK BPUPNS
      12. Bebas Kasus Teruntuk Gol. IV/b ke IV/c
      13. SPTJM dan Keabsahan PAK Teruntuk Gol. IV/b ke IV/c

Prosedur :

      1. Pemohon menyiapkan berkas sesuai dengan persyaratan
      2. Pemohon mengajukan PAK pada E-Kinerja dan mencetak PAK yang ditanda tangani oleh atasan langsung serta mengupload dan menyinkronkan angka kredit ke SIASN
      3. Pemohon mengajukan pengusulan kenaikan pangkat dengan melengkapi bahan dalam bentuk hardcopy dan softcopy
      4. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas
      5. Kasubbid/Kabid Memberikan Persetujuan
      6. Petugas membuat surat klarifikasi PAK, surat pernyataan keabsahan PAK, SPTJM serta surat pengantar usulan kenaikan pangkat
      7. Kasubbid/Kabid meneliti surat klarifikasi PAK, surat pernyataan keabsahan PAK, SPTJM serta surat pengantar usulan kenaikan pangkat
      8. Kepala Dinas menandatangani surat klarifikasi PAK, surat pernyataan keabsahan PAK, SPTJM serta surat pengantar usulan kenaikan pangkat
      9. Petugas mengirim berkas ke BKPSDMD
      10. Petugas mencatat dan mengarsipkan dokumen

Waktu Penyelesaian : 2 Minggu

Produk Layanan : Penetapan Angka Kredit

Biaya : Gratis