Pelayanan PAK Guru, Pamong, dan Pengawas Sekolah
Persyaratan :
-
-
- Permohonan Usulan Kenaikan Pangkat Dari Kepala Sekolah
- PAK Konfensional, PAK Integrasi, PAK Konversi 2 Tahun Terakhir (asli)
- SK Pangkat Terakhir
- SK PNS
- SK CPNS
- Kartu Pegawai
- Ijazah Terakhir
- SK Jabatan Fungsional Bagi Yang Naik Jenjang
- E-Kinerja 2 Tahun Terakhir
- NUPTK
- SK BPUPNS
- Bebas Kasus Teruntuk Gol. IV/b ke IV/c
- SPTJM dan Keabsahan PAK Teruntuk Gol. IV/b ke IV/c
-
Prosedur :
-
-
- Pemohon menyiapkan berkas sesuai dengan persyaratan
- Pemohon mengajukan PAK pada E-Kinerja dan mencetak PAK yang ditanda tangani oleh atasan langsung serta mengupload dan menyinkronkan angka kredit ke SIASN
- Pemohon mengajukan pengusulan kenaikan pangkat dengan melengkapi bahan dalam bentuk hardcopy dan softcopy
- Petugas memverifikasi kelengkapan berkas
- Kasubbid/Kabid Memberikan Persetujuan
- Petugas membuat surat klarifikasi PAK, surat pernyataan keabsahan PAK, SPTJM serta surat pengantar usulan kenaikan pangkat
- Kasubbid/Kabid meneliti surat klarifikasi PAK, surat pernyataan keabsahan PAK, SPTJM serta surat pengantar usulan kenaikan pangkat
- Kepala Dinas menandatangani surat klarifikasi PAK, surat pernyataan keabsahan PAK, SPTJM serta surat pengantar usulan kenaikan pangkat
- Petugas mengirim berkas ke BKPSDMD
- Petugas mencatat dan mengarsipkan dokumen
-
Waktu Penyelesaian : 2 Minggu
Produk Layanan : Penetapan Angka Kredit
Biaya : Gratis
