Pelayanan Pengaduan
Persyaratan :
-
- Surat pengaduan Dari Masyarakat
- Bukti Fisik
Prosedur :
-
- Petugas menerima pengaduan dari masyarakat
- Petugas Mencatat Pengaduan ke dalam buku registrasi
- Petugas meneruskan Surat Kepada Kepala Dinas Untuk memperoleh Disposisi
- Petugas meneruskan Pengaduan Kepada Bidang Pengelola sesuai dengan disposisi Kadis
- Bidang Pengelola memproses Pengaduan untuk ditindaklanjuti
- Bidang Pengelola berkordinasi dengan Bidang terkait untuk menyelesaikan Pengaduan
- Petugas merekap tindak lanjut Pengaduan
Waktu Penyelesaian : 1 Minggu
Produk Layanan :
-
- LHP
- Rekomendasi Penyelesaian Kasus ke OPD Terkait
Biaya : Gratis
