Search for:
  • Home/
  • Pelayanan Izin dan Cuti ASN

Pelayanan Izin dan Cuti ASN

Persyaratan :

    1. Permohonan dari Ybs Diketahui Atasan langsung
    2. Surat Keterangan dari Dokter bagi cuti sakit dan Cuti Melahirkan
    3. Bukti pelunasan Haji/ Umroh
    4. Rekap daftar hadir dari Kepala sekolah

Prosedur :

    1. Pemohon mengajukan Permohonan Cuti
    2. Pemohon melengkapi persyaratan sesuai dengan jenis cuti yang di ambil
    3. Petugas meneliti berkas
    4. Petugas mencatat permohonan pada Buku Registrasi dan meneruskan ke Kepala Dinas untuk memperoleh Persetujuan
    5. Petugas membuat usulan permohonan Cuti Ke BKPSDMD

Waktu Penyelesaian : 1 Jam

Produk Layanan : Surat Pengantar Izin Cuti ASN

Biaya : Gratis