Search for:
  • Home/
  • Pelayanan Izin Magang / PKL / KKN / Penelitian

Pelayanan Izin Magang / PKL / KKN / Penelitian

Persyaratan :

      1. Permohonan dari Perguruan Tinggi

Prosedur :

      1. Pemohon mengajukan Permohonan Izin Magang/KKN/Penelitian
      2. Pemohon melengkapi persyaratan
      3. Petugas meneliti berkas
      4. Petugas mencatat permohonan pada Buku Registrasi dan meneruskan ke Kepala Dinas untuk memperoleh Persetujuan
      5. Petugas membuat usulan Surat Izin Magang/KKN/Penelitian

Waktu Penyelesaian : 1 Jam

Produk Layanan : Surat Izin Magang / PKL / KKN / Penelitian

Biaya : Gratis