Pelayanan Izin Magang / PKL / KKN / Penelitian
Persyaratan :
-
-
- Permohonan dari Perguruan Tinggi
-
Prosedur :
-
-
- Pemohon mengajukan Permohonan Izin Magang/KKN/Penelitian
- Pemohon melengkapi persyaratan
- Petugas meneliti berkas
- Petugas mencatat permohonan pada Buku Registrasi dan meneruskan ke Kepala Dinas untuk memperoleh Persetujuan
- Petugas membuat usulan Surat Izin Magang/KKN/Penelitian
-
Waktu Penyelesaian : 1 Jam
Produk Layanan : Surat Izin Magang / PKL / KKN / Penelitian
Biaya : Gratis