Search for:
  • Home/
  • Pelayanan Izin Pendirian Sanggar

Pelayanan Izin Pendirian Sanggar

Persyaratan :

    1. Mengisi Formulir Pendaftaran Sanggar dan Komunitas Seni
    2. Surat Keterangan Berdomisili dari Kades atau Lurah
    3. Surat Keterangan AD/ART Sanggar Seni dan Komunitas Seni
    4. Surat Permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Dinas
    5. SK Pengurus ditandatangani oleh Ketua Sanggar dan Paguyuban serta Komunitas Seni
    6. Foto tempat/lokasi Sanggar dan Paguyuban serta Komunitas Seni
    7. Foto Copy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
    8. Foto Copy KK Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
    9. Pas Foto 3 X 4 1 lembar (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)

Prosedur :

    1. Pemohon menyerahkan berkas
    2. Petugas menerima bahan dari Pemohon
    3. Petugas mengoreksi bahan
    4. Petugas membuat SPT Verifikasi untuk turun kelapangan
    5. Petugas dan pejabat berwenang turun kelapangan untuk mengecek lokasi dan kelayakan Sanggar
    6. Petugas membuat Laporan hasil verifikasi
    7. Petugas menyiapkan SKT
    8. Petugas meneruskan SKT ke Kasubbid dan kabid untuk diteliti
    9. Petugas meneruskan SKT ke Kepala Dinas untuk di tandatangani
    10. Petugas menerima SKT yang telah di tandatangani
    11. Petugas Memberi nomor dan membubuhkan stempel
    12. Petugas menyampaikan SKT kepada Pemohon

Waktu Penyelesaian : 1 Jam

Produk Layanan : Surat Keterangan Terdaftar

Biaya : Gratis