Pelayanan Izin Pendirian Sanggar
Persyaratan :
-
- Mengisi Formulir Pendaftaran Sanggar dan Komunitas Seni
- Surat Keterangan Berdomisili dari Kades atau Lurah
- Surat Keterangan AD/ART Sanggar Seni dan Komunitas Seni
- Surat Permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Dinas
- SK Pengurus ditandatangani oleh Ketua Sanggar dan Paguyuban serta Komunitas Seni
- Foto tempat/lokasi Sanggar dan Paguyuban serta Komunitas Seni
- Foto Copy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
- Foto Copy KK Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
- Pas Foto 3 X 4 1 lembar (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
Prosedur :
-
- Pemohon menyerahkan berkas
- Petugas menerima bahan dari Pemohon
- Petugas mengoreksi bahan
- Petugas membuat SPT Verifikasi untuk turun kelapangan
- Petugas dan pejabat berwenang turun kelapangan untuk mengecek lokasi dan kelayakan Sanggar
- Petugas membuat Laporan hasil verifikasi
- Petugas menyiapkan SKT
- Petugas meneruskan SKT ke Kasubbid dan kabid untuk diteliti
- Petugas meneruskan SKT ke Kepala Dinas untuk di tandatangani
- Petugas menerima SKT yang telah di tandatangani
- Petugas Memberi nomor dan membubuhkan stempel
- Petugas menyampaikan SKT kepada Pemohon
Waktu Penyelesaian : 1 Jam
Produk Layanan : Surat Keterangan Terdaftar
Biaya : Gratis