Search for:
  • Home/
  • Pelayanan Legalisir Ijazah / STTB / Danem

Pelayanan Legalisir Ijazah / STTB / Danem

Persyaratan :

    1. Foto Copy Ijazah
    2. Ijazah Asli
    3. Surat Pernyataan bagi Ijazah Paket

Prosedur :

    1. Pemohon menyerahkan Foto Copy ijazah yang akan di legalisir
    2. Petugas memeriksa ijazah asli
    3. Petugas mencatat pada buku registrasi
    4. Petugas memintakan tanda tangan pejabat yang berwenang
    5. Petugas membubuhkan stempel dan memberi nomor pada ijazah yang sudah dilegalisir

Waktu Penyelesaian : 1 Jam

Produk Layanan : Legalisir Ijazah/STTB/Danem

Biaya : Gratis