Search for:
  • Home/
  • Pelayanan PAK Guru, Pamong, dan Pengawas Sekolah

Pelayanan PAK Guru, Pamong, dan Pengawas Sekolah

Persyaratan :

      1. Permohonan Penetapan Angka Kredit dari Kepala Sekolah
      2. Dupak
      3. SK Pangkat Terakhir
      4. SK CPNS
      5. SK PNS
      6. PAK Terakhir
      7. SKP 2 Tahun Terakhir
      8. SK Jabatan Fungsional
      9. Kar Pegawai

Prosedur :

      1. Pemohon mengajukan usulan PAK
      2. Petugas menerima Bahan Usulan Penetapan Angka Kredit
      3. Petugas memeriksa Kelengkapan Berkas
      4. Petugas mengajukan Penilaian DUPAK Kepada Tim Penilai
      5. Petugas Melakukan Entry data bagi DUPAK yang telah memenuhi syarat
      6. Petugas Meneruskan PAK ke Kasubbid dan kabid untuk diteliti
      7. Petugas Meneruskan PAK yang telah di teliti ke Kepala Dinas
      8. Petugas memberikan Nomor PAK
      9. Petugas Meneruskan PAK dan bahan lainnya Ke BKPSDM

Waktu Penyelesaian : 4 Bulan

Produk Layanan : Penetapan Angka Kredit

Biaya : Gratis