Pelayanan PAK Guru, Pamong, dan Pengawas Sekolah
Persyaratan :
-
-
- Permohonan Penetapan Angka Kredit dari Kepala Sekolah
- Dupak
- SK Pangkat Terakhir
- SK CPNS
- SK PNS
- PAK Terakhir
- SKP 2 Tahun Terakhir
- SK Jabatan Fungsional
- Kar Pegawai
-
Prosedur :
-
-
- Pemohon mengajukan usulan PAK
- Petugas menerima Bahan Usulan Penetapan Angka Kredit
- Petugas memeriksa Kelengkapan Berkas
- Petugas mengajukan Penilaian DUPAK Kepada Tim Penilai
- Petugas Melakukan Entry data bagi DUPAK yang telah memenuhi syarat
- Petugas Meneruskan PAK ke Kasubbid dan kabid untuk diteliti
- Petugas Meneruskan PAK yang telah di teliti ke Kepala Dinas
- Petugas memberikan Nomor PAK
- Petugas Meneruskan PAK dan bahan lainnya Ke BKPSDM
-
Waktu Penyelesaian : 4 Bulan
Produk Layanan : Penetapan Angka Kredit
Biaya : Gratis