Search for:
  • Home/
  • Pelayanan Pensiun

Pelayanan Pensiun

Persyaratan :

    1. SK CPNS
    2. SK PNS
    3. SK Terakhir
    4. SKP Tahun Terakhir
    5. Kartu Keluarga
    6. AKTA Anak yang Masih Menjadi Tanggungan
    7. Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit (Bagi Pensiun Tidak Cakap Jasmani)
    8. Surat Keterangan Kematian (Bagi Pensiun Janda Duda)
    9. Surat Keterangan Ahli waris

Prosedur :

    1. Pemohon menyerahkan bahan yang diperlukan
    2. Petugas memeriksa bahan sesuai dengan Persyaratan
    3. Petugas membuat daftar/Mencatat usulan pensiun
    4. Membuat Surat Pengantar Usulan Pensiun ke BKD

Waktu Penyelesaian : 1 Jam

Produk Layanan : Pengantar Usulan Pensiun

Biaya : Gratis