Pelayanan Pensiun
Persyaratan :
-
- SK CPNS
- SK PNS
- SK Terakhir
- SKP Tahun Terakhir
- Kartu Keluarga
- AKTA Anak yang Masih Menjadi Tanggungan
- Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit (Bagi Pensiun Tidak Cakap Jasmani)
- Surat Keterangan Kematian (Bagi Pensiun Janda Duda)
- Surat Keterangan Ahli waris
Prosedur :
-
- Pemohon menyerahkan bahan yang diperlukan
- Petugas memeriksa bahan sesuai dengan Persyaratan
- Petugas membuat daftar/Mencatat usulan pensiun
- Membuat Surat Pengantar Usulan Pensiun ke BKD
Waktu Penyelesaian : 1 Jam
Produk Layanan : Pengantar Usulan Pensiun
Biaya : Gratis