Search for:
  • Home/
  • Pelayanan Rekomendasi Perceraian

Pelayanan Rekomendasi Perceraian

Persyaratan :

      1. Permohonan dari yang bersangkutan
      2. SK Terakhir
      3. KTP Suami Istri
      4. Surat Nikah

Prosedur :

      1. Pemohon mengajukan Permohonan Perceraian
      2. Pemohon melengkapi persyaratan sesuai dengan Ketentuan yang berlaku
      3. Petugas meneliti berkas
      4. Petugas mencatat permohonan pada Buku Registrasi dan meneruskan ke Kepala Dinas untuk memperoleh Persetujuan
      5. Petugas membuat surat Panggilan unuk penggugat dan tergugat
      6. Petugas Membuat BAP
      7. Petugas yang di tunjuk mengambil BAP
      8. Petugas membuat Surat untuk melanjutkan izin perceraian ke BKPSDMD
      9. Petugas menyampaikan Surat Rekomendasi Ke BKPSDMD

Waktu Penyelesaian : 1 Minggu

Produk Layanan : Surat Rekomendasi Perceraian

Biaya : Gratis