Pelayanan Rekomendasi Perceraian
Persyaratan :
-
-
- Permohonan dari yang bersangkutan
- SK Terakhir
- KTP Suami Istri
- Surat Nikah
-
Prosedur :
-
-
- Pemohon mengajukan Permohonan Perceraian
- Pemohon melengkapi persyaratan sesuai dengan Ketentuan yang berlaku
- Petugas meneliti berkas
- Petugas mencatat permohonan pada Buku Registrasi dan meneruskan ke Kepala Dinas untuk memperoleh Persetujuan
- Petugas membuat surat Panggilan unuk penggugat dan tergugat
- Petugas Membuat BAP
- Petugas yang di tunjuk mengambil BAP
- Petugas membuat Surat untuk melanjutkan izin perceraian ke BKPSDMD
- Petugas menyampaikan Surat Rekomendasi Ke BKPSDMD
-
Waktu Penyelesaian : 1 Minggu
Produk Layanan : Surat Rekomendasi Perceraian
Biaya : Gratis