Search for:
  • Home/
  • Pelayanan NUPTK

Pelayanan NUPTK

Persyaratan :

    1. Data Pemohon sudah terdapat dalam Dapodik
    2. Kartu Tanda Penduduk
    3. Ijazah
    4. Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS
    5. Surat Penugasan dari Dinas pendidikan (Bagi PNS)
    6. SK pengangkatan dari Kepala Dinas bagi Guru Honorer
    7. Telah Melaksanakan Tugas selama 3 Tahun

Prosedur :

    1. Guru melengkapi bahan
    2. Operator Satuan Pendidikan mengupload berkas melalui vervalptk
    3. Validasi/Verifikasi oleh Dinas Pendidikan, BPMP dan Pusdatin Kemdikbud
    4. Pusdatin Kemdikbud menerbitkan NUPTK

Waktu Penyelesaian : 1 Bulan

Produk Layanan : Nomor / Kartu NUPTK

Biaya : Gratis