Pelayanan NUPTK
Persyaratan :
-
- Data Pemohon sudah terdapat dalam Dapodik
- Kartu Tanda Penduduk
- Ijazah
- Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS
- Surat Penugasan dari Dinas pendidikan (Bagi PNS)
- SK pengangkatan dari Kepala Dinas bagi Guru Honorer
- Telah Melaksanakan Tugas selama 3 Tahun
Prosedur :
-
- Guru melengkapi bahan
- Operator Satuan Pendidikan mengupload berkas melalui vervalptk
- Validasi/Verifikasi oleh Dinas Pendidikan, BPMP dan Pusdatin Kemdikbud
- Pusdatin Kemdikbud menerbitkan NUPTK
Waktu Penyelesaian : 1 Bulan
Produk Layanan : Nomor / Kartu NUPTK
Biaya : Gratis