Search for:
  • Home/
  • Tunjangan Pendidik

Tunjangan Pendidik

Persyaratan :

    1. Daftar hadir sesuai bulan yang akan dibayar
    2. SPTJM
    3. Surat Pernyataan aktif Melaksanakan Tugas beban kerja 37,5 jam/minggu
    4. Surat pernyataan aktif melaksanakan Tugas bagi kepala sekolah diketahui Pengawas binaan
    5. Surat Pernyataan aktif melakukan Binaan untuk Pengawas sekolah
    6. Surat Pernyataan Membuat laporan/Jurnal harian untuk guru dan kepala sekolah
    7. Surat Pernyataan bersedia mengembalikan Dana Tunjangan

Prosedur :

    1. Petugas Menerima SK Penerima Tunjangan dari Kemdikbud
    2. Penerima Tunjangan mengirim persyaratan pembayaran tunjangan melalui Kantor Pos
    3. Petugas Menerima bahan Pembayaran tunjangan dari kantor Pos
    4. Petugas Mengecek Kelengkapan Pembayaran Tunjangan
    5. Petugas Melakukan Pengentrian Data
    6. Petugas Mencetak Daftar Usulan Pembayaran tunjangan
    7. Petugas Menyampaikan Daftar Pembayaran Tunjangan Ke bagian Keuangan guna Penerbitan SPM

Waktu Penyelesaian : 2 Bulan

Produk Layanan : Tunjangan Profesi Pendidik

Biaya : Gratis