Tupoksi Bidang PAUD
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PEMBINAAN PAUD DAN PENDIDIKAN NON FORMAL
1. Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal mempunyai tugas membantu kepala Dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka (1), Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal mempunyai fungsi;
- Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal;
- Pengkoordinasian Penyiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kerja Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal;
- Pengkoordinasian Pelaksanaan Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Standar Kopetensi Jabatan Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal;
- Penyusunan Perencanaan Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal;
- Penyusunan Bahan Perumusan dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Serta Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Serta Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- Penyusunan Bahan Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Non Formal;
- Penyusunan Bahan Penerbitan Izin Pendirian, Penataan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- Penyusunan Bahan Pembinaan Kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Serta Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Non Formal;
- Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi di Bidang Kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Serta Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- Pelaporan di Bidang Kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Serta Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Non Formal;
- Pelaksanaan Tugas Pembantuan di Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal; dan
- Melaksanakan Tugas Lain yang Diberikan Kepala Dinas Sesuai Dengan Bidang Tugasnya.
2. Seksi Kurikulum dan Penilaian
Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian mempunyai tugas membantu kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam Lingkup Seksi Kurikulum dan Penilaian. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka (1), Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian mempunyai fungsi :
- Menyiapkan Bahan Perumusan Kebijakan Pada Seksi Kurikulum dan Penilaian;
- Menyusun Perencanaan Program Kegiatan Pada Seksi Kurikulum dan Penilaian;
- Menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Seksi Kurikulum dan Penilaian;
- Menyusun Analisis Jabatan, Beban Kerja dan Peta Jabatan Pada Seksi Kurikulum dan Penilaian;
- Penyusunan Bahan Perumusan, Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- Penyusunan Bahan Penetapan Kurikulum Muatan Lokal dan Penilaian Pendidikan Non Formal;
- Penyusunan Bahan Pembinaan Pelaksanaan Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- Menyusun Bahan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- Pelaporan di Bidang Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- Melaporkan dan Membuat Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Program Kegiatan Pada Seksi Kurikulum dan Penilaian; dan
- Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Atasan Sesuai Dengan Bidang Tugasnya.
3. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana
Kepala Seksi Kelembagaan dan sarana Prasarana mempunyai tugas membantu kepala bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam lingkup Kelembagaan dan Sarana Prasarana.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka (1), Kepala Seksi Kelembagaan dan sarana Prasarana mempunyai fungsi :
- Menyiapkan Bahan Perumusan Kebijakan Pada Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
- Menyusun Perencanaan Program Kegiatan Pada Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
- Menyusun Perencanaan Program Kegiatan Pada Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
- Menyusun Analisis Jabatan, Beban Kerja dan Peta Jabatan pada seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
- Penyusunan Bahan Perumusan, Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- Penyusunan bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan Pendidikan Non Formal;
- Menyediakan Kebutuhan Rehabilitas, Pembangunan Sekolah Baru, Serta Penambahan Ruang Belajar dan Sarana Prasarana Lainnya Pada Sekolah Pendidikan Non Formal.
- Penyusunan Bahan Penerbitan Izin Pendirian, Penataan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan Non Formal;
- Melaporkan dan Membuat Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Program Kegiatan Pada Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana; dan
- Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Atasan Sesuai Dengan Bidang Tugasnya.
4. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter mempunyai tugas membantu kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam lingkup Peserta Didik dan Pembangunan Karakter.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka (1), Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter mempunyai fungsi :
- Menyiapkan Bahan Perumahan Kebijakan Pada Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter;
- Menyusun Perencanaan Program Kegiatan pada seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter;
- Menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter;
- Menyusun Analisis Jabatan, Beban Kerja dan Peta Jabatan Pada Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter;
- Penyusunan Bahan Perumusan, Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pembinaan Minat, Bakat, Prestasi, dan Pembangunan Karakter Peserta Didik Sekolah Dasar;
- Penyusunan Bahan Pembinaan Minat, Bakat, Prestasi, dan Pembangunan Karakter Peserta Didik Sekolah Dasar;
- Penyusunan Bahan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Minat, Bakat, Prestasi, dan Pembangunan Karakter Peserta Didik Sekolah Dasar;
- Pelaporan di Bidang Pembinaan Minat, Bakat, Prestasi, dan Pembangunan Karakter Peserta Didik Sekolah Dasar;
- Melaporkan dan Membuat Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Program Kegiatan Pada Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter; dan
- Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Atasan Sesuai Dengan Bidang Tugasnya.