Tupoksi Bidang PTK
TUPOKSI BIDANG PEMBINAAN KETENAGAAN
- Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai tugas membantu kepala dinas melalui sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ketenagaan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka (1), kepala bidang pembinaan ketenagaan mempunyai fungsi :
-
- Perumusan kebijakan teknis bidang pembinaan ketenagaan;
- Pengkoordinasian penyiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja bidang pembinaan ketenagaan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan bidang pembinaan ketenagaan;
- Penyusunan perencanaan bidang pembinaan ketenagaan;
- Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidik dan tenaga kependididikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal, serta tenaga kebudayaan;
- Penyusunan bahan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal, serta tenaga kebudayaan;
- Penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;
- Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;
- Penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam kabupaten/kota;
- Penyusunan bahan pembinaan di bidang tenaga cagar budaya dan permuseuman tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga
- Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi dibidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal, serta tenaga kebudayaan;
- Pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal, serta tenaga kebudayaan;
- Pelaksanaan tugas pembantuan dibidang pembinaan ketenagaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi pendidikan dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal
- Kepala seksi dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal mempunyai tugas membantu kepala bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam lingkup seksi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, dalam angka
Kepala seksi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal mempunyai fungsi;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada seksi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal
- Menyusun perencanaan program kegiatan pada seksi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal
- Menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada seksi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal
- Menyusun analisis jabatan, beban kerja dan peta jabatan pada seksi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan non formal;
- Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- Penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- Pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- Penyiapan bahan rekomendasi izin pendirian dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama;
- Fasilitas pelaksanaan akreditasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal
- Urusan usul kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi pendidik dan kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan pada seksi pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan Pendidik Dasar
- Kepala seksi pendidik dan tenaga kependidikan pendidik dasar mempunyai tugas membuat kepala bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam lingkup pendidik dan tenaga kependidikan pendidik dasar.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka
Kepala seksi pendidik dan tenaga kependidikan pendidik dasar mempunyai fungsi :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada seksi pendidik dan tenaga kependidikan pendidik dasar;
- Menyusun perencanaan program kegiatan pada seksi pendidik dan tenaga kependidikan pendidik dasar;
- Menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) pada seksi pendidik dan tenaga kependidikan pendidik dasar;
- Menyusun analisis jabatan, beban kerja dan peta jabatan pada seksi pendidik dan tenaga kependidikan pendidik dasar;
- Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
- Penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
- Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
- Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
- Pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
- Penyiapan bahan rekomendasi izin pendirian dan penutupan satuan pendidikan, sekolah dasar kerja sama;
- Fasilitas pelaksanaan akreditasi pendidikan dasar;
- Urusan usul kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidik dasar;
- Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan pada seksi pendidik dan tenaga kependidikan pendidik dasar; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Tenaga Kebudayaan
- Kepala Seksi Tenaga Kebudaan mempunyai tugas membantu kepala bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembina dan koordinasi dalam lingkup tenaga kebudayaan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1) Kepala seksi tenaga kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian mempunyai fungsi:
- Menyiapkan Bahan Perumusan Kebijakan Pada Seksi Tenaga Kebudayaan;
- Menyusun Perencanaan Program Kegiataan Pada Seksi Tenaga Kebudayaan;
- Menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Seksi Tenaga Kebudayaan;
- Menyusun Analisis Jabatan, Beban Kerja Dan Peta Jabatan Pada Seksi Tenaga Kebudayaan;
- Penyusunan Bahan Perumusan, Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pembinaan Tenaga Cagar Budaya Dan Pemuseuman, Tenaga Kesejarahan, Tenaga Tradisi, Tenaga Kesenian, Dan Tenaga Kebudayaan Lainnya;
- Penyusunan Bahan Pembinaan Tenaga Cagar Budaya Dan Permuseuman, Tenaga Kesejarahan, Tenaga Tradisi, Tenaga Kesenian, Dan Tenaga Kebudyaan Lainnya;
- Penyusunan Bahan Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Tenaga Cagar Budaya Dan Permuseuman, Tenaga Kesejarahan, Tenaga Tradisi, Tenaga Kesenian, Dan Tenaga Kebudayaan Lainnya;
- Pelaporan Di Bidang Pembinaan Tenaga Cagar Budaya Dan Permuseuman, Tenaga Kesejarahan, Tenaga Tradisi, Tenaga Kesenian, Dan Tenaga Kebudayaan Lainnya;
- Fasilitas Urusan Pembinaan Perfilman, Fasilitas Pembinaan Lembaga Kepercayaan Terhadap Tuhan;
- Urusa Usul Kenaikan Pangkat Dan Peningkatan Kompetensi Tenaga Kebudayaan;
- Melaporkan Dan Membuat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program Kegiatan Pada Seksi Tenaga Kebudayaan;
- Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Atasan Sesuai Dengan Tugas Dan Fungsinya.