Tupoksi Bidang SMP
TUPOKSI BIDANG PEMBINAAN SMP
1. Kepala Bidang Pembinaan SMP
Mempunyai Tugas membantu Kepala Dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Sekolah Menengah Pertama.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pembinaan SMP mempunyai Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang pembinaan SMP
- Pengkoordinasian penyiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Bidang Pembinaan SMP
- Pengkoordinasian pelaksanaan Jabatan, analisis beban dan standar kompetensi jabatan Bidang Pembinaan SMP
- Penyusunan Perencanaan Bidang Pembinaan SMP
- Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter SMP.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter SMP.
- Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan local sekolah menengah pertama.
- Penyusunan bahan penertiban izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah menengah pertama
- Penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama.
- Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama.
- Pelaksanaan tugas pembantuan di bidang SMP, dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Seksi Kurikulum dan Penilaian
Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian mempunyai Tugas membantu Kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam ruang lingkup kurikulum dan penilaian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud kepala seksi kurikulum dan penilaian mempunyai fungsi :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada seksi kurikulum dan penilaian
- Menyusun perencanaan program kegiatan pada seksi kurikulum dan penilaian
- Menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) pada seksi kurikulum dan penilaian
- Menyusun analisis jabatan, beban kerja dan peta jabatan pada seksi kurikulum dan penilaian
- Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian sekolah menengah pertama
- Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan local dan kriteria penilaian sekolah menengah pertama
- Penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian sekolah menengah pertama
- Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian sekolah menengah pertama
- Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan pada seksi kurikulum dan penilaian sekolah menengah pertama. Dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana
Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian mempunyai Tugas membantu Kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam ruang lingkup Kelembagaan sarana dan prasarana.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud kepala seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana, mempunyai fungsi :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana
- Menyusun perencanaan program kegiatan pada seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana.
- Menyediakan kebutuhan rehabilitasi, pembangunan sekolah baru, serta penambahan ruang belajar dan sarana prasarana lainnya di sekolah menengah pertama (SMP).
- Menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) pada seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana
- Menyusun analisis jabatan, beban kerja dan peta jabatan pada seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana.
- Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan Kelembagaan Sarana dan Prasarana sekolah menengah pertama
- Penyusunan bahan penetapan Kelembagaan Sarana dan Prasarana sekolah menengah pertama
- Penyusunan bahan penerbitan izin Pendirian, penataan, dan penutupan satuan sekolah menengah pertama
- Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi Kelembagaan Sarana dan Prasarana sekolah menengah pertama
- Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan pada seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana sekolah menengah pertama. Dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter mempunyai Tugas membantu Kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam ruang lingkup Peserta Didik dan Pembangunan Karakter.
Untuk melaksanakan tugas di maksud sebagaimana dimaksud kepala seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter mempunyai fungsi :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter.
- Menyusun perencanaan program kegiatan pada seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
- Menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) pada seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter.
- Menyusun analisis jabatan, beban kerja dan peta jabatan pada seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
- Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minta, bakat, prestasi dan pembangunan karakter Peserta Didik sekolah menengah pertama
- Penyusunan bahan Pembinaan Minat, Bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah menengah pertama
- Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik sekolah menengah pertama
- Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik sekolah menengah pertama
- Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan pada seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter. Dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.