- Home/
- Tupoksi Sekretariat
Tupoksi Sekretariat
Tupoksi Bidang Sekretariat
- Sekretaris, mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam mengkoordinasikan perumusan program kerja, keuangan dan pelaporan serta menyelenggarakan urusan administrasi umum, perkantoran dan kehumasan, kepegawaian serta analisis jabatan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka (1), sekretariat mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian perencanaan Program kegiatan Dinas, dan pelaksanaan program kerja dinas;
- Pengkoordinasian Penyiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja dinas;
- Pengkoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan dinas;
- Pengelolaan Administrasi Umum dan Perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, kepustakaan, kearsipan, penyediaan sarana dan prasarana kerja serta rumah tangga dinas;
- Pelaksanaan Pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas dinas;
- Pelaksanaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan infromasi dinas;
- Pelaksanaan penatausahaan keuangan dinas;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja dinas; dan
- Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas Membantu sekretaris melaksanaan urusan administrasi umum dan perkantoran, kehumasan dan Kepegawaian.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Sub Bagaian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- Menghimpun dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Bidang Umum dan Kepegawaian;
- Pengkoordinasian dan menghimpun Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja dinas;
- Penyusunan Analisis Jabatan, Beban Kerja dan Standar Kompetensi pegawai Dinas;
- Penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Penatausahaan Aset Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- Penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kerja;
- Pembagian tugas, pemberian, petunjuk, serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan administrasi Umum, Kepegawaian, ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan, dan kearsipan;
- Pelaksanaan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusan sarana dan prasarana kerja;
- Pelaksanaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pelayanan penerimaan tamu dinas;
- Pelaksanaan pengurusan perjalanan dinas, kebersihan kantor, keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
- Pelaksanaan pengurusan administrasi kepegawaian dan penyusunan database pegawai;
- Pelaksanaan fasilitasi pembinaan pegawai dan administrasi kepegawaian;
- Menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK) bagi tenaga struktural dan Pengawas SD/SMP Dinas pendidikan Kabupaten Merangin.
- Mengusulkan pemberhentian/pensiunan, cuti, izin pegawai Dinas pendidikan Kabupaten Merangin.
- Pelaksanaan pengusulan pendidikan dan pelatihan pegawai.
- Pelaporan Pelaksanaan Program dan kegiatan serta realisasi anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Program
- Subbagian Program mempunyai tugas membantu sekretaris melaksanakan pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan, penyusunan standar pelayanan, penghimunan data-data, penyusunan laporan kinerja Dinas.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud dalam angka 1), Subbagian Program mempunyai fungsi :
- Menghimpunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Bidang Program;
- Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja pada Subbagian Program;
- Penyusunan kebutuhan rehabilitasi, pembangunan sekolah baru, penambahan ruang kantor, serta sarana prasarana lainnya pada sekolah dan Dinas Pendidikan Kebudayaan Kab. Merangin.
- Penyusunan Analisis Jabatan, Beban Kerja dan Peta Jabatan Pada Subbagian Program;
- Pengkoordinasian penyusunan Perencanaan program, rencana kerja anggaran, dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas;
- Pengkoordinasian dan penyusunan laporan pencapaian penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- Penyusunan Rencana Strategi (RENSTRA);
- Penyusunan Rencana Kerja (Renja);
- Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU);
- Penyusunan Profil Pendidikan dan Kebudayaan
- Penyusunan RKA dan DPA dinas;
- Pengkoordinasian dan Penyusunan Standar pelayanan Publik (SPP);
- Penyusunan Perjanjian Kerja (PK) dinas;
- Pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanakan tugas;
- Penghimpunan dan pengdokumentasian data informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayan publik, program dak kegiatan serta penyiapan bahan rapat dinas;
- Melaksanakan pendataan pendidikan yang mencakup Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sarana Prasarana Pendidikan.
- Pelaksanaan fasilitasi pengukuran indeks kepuasan masyarakat (IKM);
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran dinas;
- Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian program.
- Penyusunan Laporan Kinerja (LKJ) dinas; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Keuangan
- Subbagian Keuangan mempunyai tugas membantu sekretaris melaksanakan pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan, penyusunan standar pelayanan, penghimpunan data-data, penatausahaan keuangan, pengurusan gaji serta penyusunan laporan kinerja Dinas.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Subbagian Keuangan mempunyai fungsi :
- Menghimpun dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Bidang keuangan;
- Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Pada Subbagian Keuangan;
- Penyusunan Analisis Jabatan, Beban Kerja dan Peta Jabatan Pada Subbagian Keuangan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan pengelolaan keuangan dinas;
- Pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Dinas;
- Pelaksanaan pengajuan, perubahan, pemotongan, dan pendistribusian gaji pegawai;
- Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Keuangan;
- Penyusunan laporan keuangan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.