Search for:
  • Home/
  • Tupoksi Sekretariat

Tupoksi Sekretariat

Tupoksi Bidang Sekretariat

  1. Sekretaris, mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam mengkoordinasikan perumusan program kerja, keuangan dan pelaporan serta menyelenggarakan urusan administrasi umum, perkantoran dan kehumasan, kepegawaian serta analisis jabatan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka (1), sekretariat mempunyai fungsi :
  • Pengkoordinasian perencanaan Program kegiatan Dinas, dan pelaksanaan program kerja dinas;
  • Pengkoordinasian Penyiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja dinas;
  • Pengkoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan dinas;
  • Pengelolaan Administrasi Umum dan Perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, kepustakaan, kearsipan, penyediaan sarana dan prasarana kerja serta rumah tangga dinas;
  • Pelaksanaan Pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas dinas;
  • Pelaksanaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan infromasi dinas;
  • Pelaksanaan penatausahaan keuangan dinas;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja dinas; dan
  • Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

           Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas Membantu sekretaris melaksanaan urusan administrasi umum dan perkantoran, kehumasan dan Kepegawaian.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Sub Bagaian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
  • Menghimpun dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Bidang Umum dan Kepegawaian;
  • Pengkoordinasian dan menghimpun Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja dinas;
  • Penyusunan Analisis Jabatan, Beban Kerja dan Standar Kompetensi pegawai Dinas;
  • Penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • Penatausahaan Aset Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  • Penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kerja;
  • Pembagian tugas, pemberian, petunjuk, serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  • Pelaksanaan administrasi Umum, Kepegawaian, ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan, dan kearsipan;
  • Pelaksanaan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusan sarana dan prasarana kerja;
  • Pelaksanaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pelayanan penerimaan tamu dinas;
  • Pelaksanaan pengurusan perjalanan dinas, kebersihan kantor, keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
  • Pelaksanaan pengurusan administrasi kepegawaian dan penyusunan database pegawai;
  • Pelaksanaan fasilitasi pembinaan pegawai dan administrasi kepegawaian;
  • Menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK) bagi tenaga struktural dan Pengawas SD/SMP Dinas pendidikan Kabupaten Merangin.
  • Mengusulkan pemberhentian/pensiunan, cuti, izin pegawai Dinas pendidikan Kabupaten Merangin.
  • Pelaksanaan pengusulan pendidikan dan pelatihan pegawai.
  • Pelaporan Pelaksanaan Program dan kegiatan serta realisasi anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

           Sub Bagian Program

  1. Subbagian Program mempunyai tugas membantu sekretaris melaksanakan pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan, penyusunan standar pelayanan, penghimunan data-data, penyusunan laporan kinerja Dinas.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud dalam angka 1), Subbagian Program mempunyai fungsi :
  • Menghimpunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Bidang Program;
  • Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja pada Subbagian Program;
  • Penyusunan kebutuhan rehabilitasi, pembangunan sekolah baru, penambahan ruang kantor, serta sarana prasarana lainnya pada sekolah dan Dinas Pendidikan Kebudayaan Kab. Merangin.
  • Penyusunan Analisis Jabatan, Beban Kerja dan Peta Jabatan Pada Subbagian Program;
  • Pengkoordinasian penyusunan Perencanaan program, rencana kerja anggaran, dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas;
  • Pengkoordinasian dan penyusunan laporan pencapaian penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  • Penyusunan Rencana Strategi (RENSTRA);
  • Penyusunan Rencana Kerja (Renja);
  • Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU);
  • Penyusunan Profil Pendidikan dan Kebudayaan
  • Penyusunan RKA dan DPA dinas;
  • Pengkoordinasian dan Penyusunan Standar pelayanan Publik (SPP);
  • Penyusunan Perjanjian Kerja (PK) dinas;
  • Pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanakan tugas;
  • Penghimpunan dan pengdokumentasian data informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayan publik, program dak kegiatan serta penyiapan bahan rapat dinas;
  • Melaksanakan pendataan pendidikan yang mencakup Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sarana Prasarana Pendidikan.
  • Pelaksanaan fasilitasi pengukuran indeks kepuasan masyarakat (IKM);
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran dinas;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian program.
  • Penyusunan Laporan Kinerja (LKJ) dinas; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

           Sub Bagian Keuangan

  1. Subbagian Keuangan mempunyai tugas membantu sekretaris melaksanakan pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan, penyusunan standar pelayanan, penghimpunan data-data, penatausahaan keuangan, pengurusan gaji serta penyusunan laporan kinerja Dinas.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Subbagian Keuangan mempunyai fungsi :
  • Menghimpun dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Bidang keuangan;
  • Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Pada Subbagian Keuangan;
  • Penyusunan Analisis Jabatan, Beban Kerja dan Peta Jabatan Pada Subbagian Keuangan;
  • Pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan pengelolaan keuangan dinas;
  • Pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  • Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Dinas;
  • Pelaksanaan pengajuan, perubahan, pemotongan, dan pendistribusian gaji pegawai;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Keuangan;
  • Penyusunan laporan keuangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.