Search for:

Tupoksi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN MERANGIN

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin merupakan salah satu organisasi yang ada di Pemerintahan Kabupaten Merangin dan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin mempunyai struktur organisasi sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan dan tugas pembantuan.

      2. Sekretaris

Sekretaris, mempunyai tugas  membantu kepala Dinas dalam mengkoordinasikan perumusan program kerja, keuangan dan Pelaporan serta menyelenggarakan urusan adminstrasi umum, perkantoran dan kehumasan, kepegawaian serta analisis jabatan.

  1. Sub Bagian Umum dan kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas Membantu Sekretaris melaksanakan urusan administrasi umum dan perkantoran, kehumasan dan Kepegawaian

  • Sub Bagian Keuangan

Subbagian Keuangan mempunyai tugas membantu sekretaris melaksanakan pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan, penyusunan standar pelayanan, penghimpunan data-data, penatausahaan keuangan, pengurusan gaji serta penyusunan laporan kinerja Dinas.

  • Sub Bagian Program

Subbagian Program dan Perencanaan mempunyai tugas membantu sekretaris melaksanakan pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan, penyusunan standar pelayanan, penghimpunan data-data, penyusunan laporan kinerja Dinas.

3.  Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal mempunyai tugas membantu kepala dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan non formal.

  1. Seksi Kurikulum dan Penilaian

Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian mempunyai tugas membantu kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam Lingkup Seksi Kurikulum dan penilain.

  • Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana

Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas membantu kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam lingkup Kelembagaan dan Sarana Prasarana.

  • Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter mempunyai tugas membantu kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam lingkup Peserta Didik dan Pembangunan Karakter.

4.  Bidang Pembinaan SD

Kepala Bidang Pembinaan SD mempunyai tugas membantu kepala dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah dasar.

  1. Seksi Kurikulum dan Penilaian

Seksi Kurikulum dan Penilaian mempunyai tugas membantu kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam lingkup Kurikulum dan Penilaian.

  • Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana

Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas membantu kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam lingkup Kelembagaan dan Sarana Prasarana.

  • Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter

Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter mempunyai tugas membantu kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam lingkup Peserta Didik dan Pembangunan Karakter.

5.  Bidang Pembinaan SMP

Kepala Bidang Pembinaan SMP mempunyai tugas membantu kepala dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah pertama.

  1. Seksi Kurikulum dan Penilaian

Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian mempunyai tugas membantu kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam ruang lingkup Kurikulum dan Penilaian.

  • Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana

Kepala Seksi Kelembagaan sarana dan Prasarana mempunyai tugas membantu kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam lingkup Kelembagaan Sarana dan Prasarana.

  • Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter mempunyai tugas membantu kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam lingkup Peserta Didik dan Pembangunan Karakter.

6.   Bidang Seni dan Kebudayaan

Kepala Bidang Seni dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu kepala dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang  seni dan kebudayaan.

  1. Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman.

Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman mempunyai tugas membantu kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam lingkup Cagar Budaya dan Permuseuman.

  • Seksi Sejarah dan Tradisi.

Kepala seksi Sejarah dan Tradisi mempunyai tugas membantu kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi lingkup Sejarah dan Tradisi.

  • Seksi Kesenian.

Kepala Seksi Kesenian mempunyai tugas membantu kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta melaksanakan Seni dan Kebudayaan lingkup Kesenian.

7.    Bidang Pembinaan Ketenagaan

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai tugas membantu kepala dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pembinaan Ketenagaan.

  1. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.

Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non formal mempunyai tugas membantu kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam lingkup seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non formal.

  • Seksi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dasar.

Kepala Seksi Pendidik dan tenaga Kependidikan Pendidik Dasar mempunyai tugas membantu kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam lingkup Pendidik dan tenaga Kependidikan Pendidik Dasar.

  • Seksi Tenaga Kebudayaan.

Kepala Seksi Tenaga Kebudayaan mempunyai tugas membantu kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam Lingkup  Tenaga Kebudayaan.