Pengumuman
Bangko. Pemerintah Kabupaten Merangin Buka Penerimaan PPPK sebanyak 1.117 Orang Guru yang Memenuhi Syarat.
penerimaan PPPK ini terdiri dari Katerogi Khusus dan Umum
Kategori Pelamar adalah sebagai berikut:
A. Formasi Guru
Pelamar pada Formasi Guru, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pada laman https://sscasn.bkn.g.id/, semua formasi guru adalah
formasi umum. Namun dalam proses seleksi, penentuan prioritas
pelamar akan diatur secara sistem melalui Dapodik menjadi Formasi
Khusus dan Formasi Umum;
b. Formasi Khusus terdiri dari Guru yang lulus Nilai Ambang
Batas/Passing Grade (PG) Tahun 2021 namun belum diangkat (P1), Guru
eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) (P2) dan Guru Non ASN yang
terdaftar pada database BKN (P3);
c. Formasi umum adalah Guru yang terdaftar pada Dapodik namun belum
memenuhi syarat masa kerja, Guru yang terdaftar pada Dapodik namun
bekerja pada Instansi Swasta dan lulusan PPG Prajabatan (P4);
d. Pelamar pada Formasi Khusus dapat melakukan pendaftaran pada laman
https://sscasn.bkn.g.id/ mulai tanggal 20 September 2023 sampai
dengan tanggal 29 September 2023, dan pelamar pada Formasi Umum
baru bisa mendaftar setelah tanggal 29 September 2023, dengan catatan
masih tersedia formasi yang belum diisi oleh Guru dalam Formasi
Khusus. Bagi pelamar Guru dalam formasi khusus tidak memerlukan
keterangan pengalaman kerja, namun digantik dengan Surat Keputusan
Pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja, yang diinput pertahun sejak
awal bekerja sampai saat ini (2023).
e. Jika pelamar yang memenuhi kriteria pelamar khusus, namun belum
membuat akun sampai dengan tanggal 29 September 2023 akan turun
status menjadi Pelamar Umum.
Lampiran Lengkap dapat di download disini : Download